Co-Payment Asuransi Kesehatan 2026: Atur Biaya Kesehatan Anda

Playmaker

Co-Payment Asuransi Kesehatan 2026: Atur Biaya Kesehatan Anda
Sumber: Liputan6.com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan penerapan skema *co-payment* dalam asuransi kesehatan. Skema ini akan efektif mulai 1 Januari 2026, sebagai bagian dari upaya perbaikan ekosistem asuransi kesehatan nasional.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. OJK berharap skema ini dapat meningkatkan efisiensi, menekan biaya, dan pada akhirnya menurunkan premi asuransi.

Penerapan Skema Co-Payment dan Dampaknya terhadap Premi Asuransi

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa penerapan *co-payment* bertujuan untuk menciptakan industri asuransi kesehatan yang berkelanjutan dan efisien.

Perbaikan ini akan berdampak positif bagi konsumen dengan layanan yang lebih baik dan efisien. Rumah sakit dan dokter juga perlu melakukan penyesuaian.

Deputi Komisioner Asuransi, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, menambahkan bahwa penerapan *co-payment* tidak boleh dilakukan tanpa penyesuaian premi.

Beberapa perusahaan asuransi memperkirakan dampaknya sekitar 5-10 persen. OJK akan terus memantau dan mempelajari dampaknya secara bersama-sama.

Dengan adanya *co-payment*, diharapkan klaim asuransi akan turun, sehingga premi juga bisa diturunkan. Namun, penyesuaian premi dapat mengakibatkan penurunan atau sedikit kenaikan.

Untuk polis yang masa berlakunya dimulai sebelum 1 Januari 2026, skema lama masih berlaku. Skema *co-payment* baru berlaku saat perpanjangan polis pada atau setelah 1 Januari 2026.

Pentingnya Digitalisasi dalam Ekosistem Asuransi Kesehatan

OJK mendorong digitalisasi di sektor asuransi kesehatan. Hal ini dinilai penting untuk meningkatkan efisiensi dan mengendalikan biaya.

Digitalisasi juga dapat memberikan nilai tambah bagi layanan medis. Penerapan teknologi informasi dapat membantu mitigasi risiko kecurangan (*fraud*).

Perusahaan asuransi didorong untuk mematuhi aturan baru dan memberikan edukasi kepada nasabah mengenai produk asuransi dengan dan tanpa *co-payment*. Transparansi informasi sangat penting.

Mengenal Lebih Dekat Skema Co-Payment dalam Asuransi Kesehatan

Skema *co-payment* mewajibkan pemegang polis menanggung minimal 10 persen dari total klaim asuransi kesehatan.

*Co-payment* adalah mekanisme pembagian biaya antara pemegang polis dan perusahaan asuransi. Pemegang polis membayar sebagian, sisanya ditanggung asuransi.

Contohnya, jika biaya rawat jalan Rp 1 juta dan *co-payment* 10 persen, maka pemegang polis membayar Rp 100.000, dan asuransi membayar Rp 900.000.

  • Tujuan utama penerapan *co-payment* adalah untuk mencegah *moral hazard*, yaitu penggunaan layanan kesehatan secara berlebihan karena ditanggung penuh oleh asuransi.
  • Selain itu, *co-payment* juga mendorong efisiensi dan menekan lonjakan premi asuransi.

Penerapan skema *co-payment* pada Januari 2026 diharapkan mampu menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang lebih sehat dan berkelanjutan. Dengan adanya transparansi dan digitalisasi, diharapkan baik perusahaan asuransi maupun pemegang polis dapat merasakan manfaatnya.

Popular Post

Berita

Saksi Strawberry Moon Malang: Pemandangan Langit Memukau

Dunia digital terus berkembang pesat, menghadirkan berbagai inovasi yang memengaruhi kehidupan kita sehari-hari. Salah satu perkembangan signifikan adalah meningkatnya penggunaan ...

Eksbis

Harga Emas Antam Tembus Rp1,9 Juta: Investasi Menguntungkan?

Harga emas Antam kembali menanjak. Untuk ketiga kalinya secara berturut-turut, harga emas batangan Antam mengalami kenaikan. Pada Kamis, 12 Juni ...

Eksbis

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik: Cek Update Terbaru!

Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Naik Tipis: Rincian Harga Terbaru Harga emas batangan produksi Antam, UBS, dan Galeri24 mengalami ...

Berita

Kuota Haji Indonesia Aman? BP Haji Pastikan Tak Dipangkas!

Kekhawatiran jemaah haji Indonesia terkait pemangkasan kuota haji oleh Arab Saudi tahun depan nampaknya bisa sedikit berkurang. Badan Penyelenggara Haji ...

Berita

Gunung Raung Erupsi Dahsyat: Lima Letusan Kamis Pagi

Gunung Raung, yang terletak di perbatasan Kabupaten Jember, Bondowoso, dan Banyuwangi, Jawa Timur, kembali menunjukkan aktivitas vulkaniknya. Sejak Kamis pagi, ...

Leroy Sane Resmi Gabung Galatasaray: Transfer Mengejutkan!

Olahraga

Leroy Sane Resmi Gabung Galatasaray: Transfer Mengejutkan!

Galatasaray resmi mengumumkan perekrutan Leroy Sané dari Bayern Munich. Transfer pemain sayap Jerman ini dilakukan dengan status bebas transfer, menandai ...